Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum disuatu negara dapat berbeda sesuai jenis politik apa yang di pakai oleh negara tersebut. Hukum di Indonesia adalah campuran dari Hukum Eropa, Hukum Adat, & Hukum Agama.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
• Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang.
• Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang diatur Meliputi :
• Perdagangan elektronik (e-commerce)
• Perbankan elektronik (e-banking)
• Pemerintahan elektronik (e-government)
• Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
• Pemberian nama domain (DNS)
Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1. Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
• Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang.
• Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang diatur Meliputi :
• Perdagangan elektronik (e-commerce)
• Perbankan elektronik (e-banking)
• Pemerintahan elektronik (e-government)
• Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
• Pemberian nama domain (DNS)
Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1. Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.