Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum disuatu negara dapat berbeda sesuai jenis politik apa yang di pakai oleh negara tersebut. Hukum di Indonesia adalah campuran dari Hukum Eropa, Hukum Adat, & Hukum Agama.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
• Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang.
• Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang diatur Meliputi :
• Perdagangan elektronik (e-commerce)
• Perbankan elektronik (e-banking)
• Pemerintahan elektronik (e-government)
• Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
• Pemberian nama domain (DNS)
Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1. Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Hukum-Hukum Yang Telah Diterapkan :
1. Hak Paten
- Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu.
- Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
- Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2. HAKI
- Untuk menghindari terjadinya pembajakan, pemerintahpun memberlakukan Undang-Udang HAKI pada bulan Juli 2003.
- Dalam hal ini hak cipta software merupakan salah satu produk yang dilindungi
- Dimana tertulis pada Pasal 12 UUHC dan Pasal 29 UUHC.
- Ada 2 Syarat agar pelanggaran HAKI bebas dari tuntutan hukum :
1. Mencantumkan atau Mempublish sumber sadurannya.
2. Terbatas untuk kegiatan pendidikan, penilitian, sosial, amal, atau tidak dikomersilkan
3. UU ITE
- RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3).
- Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia :
• Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
• Pembuktian Cybercrime Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah.
• Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.
Perspektif Cyber low dalam Hukum Indonesia :
• Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau emanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama.
• Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002.
• Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal.
• Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invenstasinya di bidang teknologi informasi.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
• Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang.
• Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang diatur Meliputi :
• Perdagangan elektronik (e-commerce)
• Perbankan elektronik (e-banking)
• Pemerintahan elektronik (e-government)
• Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
• Pemberian nama domain (DNS)
Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1. Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Hukum-Hukum Yang Telah Diterapkan :
1. Hak Paten
- Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu.
- Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
- Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2. HAKI
- Untuk menghindari terjadinya pembajakan, pemerintahpun memberlakukan Undang-Udang HAKI pada bulan Juli 2003.
- Dalam hal ini hak cipta software merupakan salah satu produk yang dilindungi
- Dimana tertulis pada Pasal 12 UUHC dan Pasal 29 UUHC.
- Ada 2 Syarat agar pelanggaran HAKI bebas dari tuntutan hukum :
1. Mencantumkan atau Mempublish sumber sadurannya.
2. Terbatas untuk kegiatan pendidikan, penilitian, sosial, amal, atau tidak dikomersilkan
3. UU ITE
- RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3).
- Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia :
• Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
• Pembuktian Cybercrime Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah.
• Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.
Perspektif Cyber low dalam Hukum Indonesia :
• Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau emanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama.
• Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002.
• Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal.
• Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invenstasinya di bidang teknologi informasi.
0 komentar:
Posting Komentar