. Fariz Blog's: Juni 2012

Presentasi (2) Kelompok 1

Senin, 18 Juni 2012

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum disuatu negara dapat berbeda sesuai jenis politik apa yang di pakai oleh negara tersebut. Hukum di Indonesia adalah campuran dari Hukum Eropa, Hukum Adat, & Hukum Agama.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.

Perundangan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia
•      Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang.
•      Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.

Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Kegiatan Yang diatur Meliputi :
•         Perdagangan elektronik (e-commerce)
•         Perbankan elektronik (e-banking)
•         Pemerintahan elektronik (e-government)
•         Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
•         Pemberian nama domain (DNS)

Masalah Keamanan Berhubungan dengan Hukum :
1.      Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
2.      Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4.      Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5.      Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.

Presentasi Ke-2

TEKNOLOGI KOMUNIKASI DALAM MASYARAKAT INFORMASI

Pendahuluan
Sejak istilah apa yang disebut masyarakat informasi diperkenalkan pada tahun 1962, perdebatan ramai mengenai apa dan bagaimana dampak information society atau masyarakat informasi terus berlanjut sepanjang garis kontinum dengan berbagai dimensi yang berbeda. Secara umum, masyarakat informasi mengacu pada suatu masyarakat dimana produksi, distribusi, dan pengolahan informasi merupakan aktifitas utamanya (Anonimus, 2006).
Perkembangan peradaban manusia terasa begitu cepatnya, kita tentunya mengenal masyarakat primitif, pada era itu seseorang untuk mendapatkan suatu barang harus ditukar dengan barang lagi (barter), kemudian meningkat ke masyarakat agraris, kemudian masyarakat industri. Dari masyarakat indusri loncat ke masyarakat informasi (era informasi). Mengapa dikatakan loncat ke masyarakat informasi ? karena kita baru memulai melangkah ke masyarakat industri, era informasi sudah datang.
Dengan era informasi ini, semuanya menjadi serba yaitu serba murah, cepat, tepat, dan akurat. Teknologi Komunikasi mutaakhir telah menciptakan apa yang disebut “publik dunia”. Bersamaan dengan perkembangan teknologi komunikasi ini, meningkat pula kecemasan tentang efek media massa terhadap masyarakat (khalayak). Di era globalisasi saat ini media massa mempunyai peranan penting dalam membentuk pola hidup masyarakat. Media menjadi patokan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama bagi masyarakat informasi, mereka dengan mudah dapat mengakses segala informasi yang mereka butuhkan.

 Download File Word